SMiLe Hospital Protection Plus

Asuransi SMiLe Hospital Protection Plus memberikan keamanan finansial dalam menghadapi rawat inap dan nikmati kemudahan pembayaran biaya pelayanan rumah sakit hanya dengan sebuah kartu. Masa asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 65 tahun. Usia masuk adalah 15 hari – 60 tahun dan maksimum 64 tahun untuk perpanjangan.

Sebagai perusahaan asuransi jiwa patungan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah memenuhi perijinan dari instansi terkait, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Keputusan No.AHU-32784.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Demikian halnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan ijin usaha sebagaimana Surat Keputusan No.Kep-649/KM.10/2011 tertanggal 3 Agustus 2011. Dalam pertumbuhannya Sinarmas MSIG Life (SMiLe) telah menunjukan perkembangan sangat signifikan dapat dilihat dari premium income yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Hingga akhir tahun 2013, tercatat total aset mencapai Rp. 18,9 triliun dan total premi adalah Rp. 9,7 triliun. Dengan kinerja yang cermat dan hati-hati, rasio pencapaian sovabilitas akhir tahun 2013 dengan menggunakan metode Risk Based Capital (RBC) adalah 976%.

Manfaat SMiLe Hospital Protection Plus
  • Tersedia fasilitas rumah sakit provider (rekanan) yang menggunakan kartu Provider (sesuai paket yang dipilih) sebagai alat pembayaran.
  • Diskon 10% untuk premi masing-masing tertanggung tambahan.
  • Mendapat uang pertanggungan sebesar santunan rawat inap pilihan tertanggung utama.
  • Bila dirawat inap di rumah sakit karena sakit ataupun kecelakaan, tertanggung mendapat santunan harian rawat inap sebesar ketentuan polis. Maksimum 180 hari perawatan untuk satu tahun polis.
  • Bila tertanggung memiliki lebih dari satu polis yang juga memiliki santunan harian rawat inap, maka akan diberikan santunan harian rawat inap maksimal Rp. 2.000.000,- per hari atau mata uang yang setara dengan Rp. 2.000.000,- per hari per rawat inap.
SMiLe Hospital Protection Plus

SMiLe Hospital Protection Plus

Asuransi Jiwa SMiLe Multi Invest SinarmasMSIGLIFE - Perlindungan Maksimal Mencapai 400% Premi Tahunan

SMiLe Multi Invest adalah produk asuransi jiwa yang memiliki keuntungan, diantaranya: Perlindungan maksimal mencapai 400% premi tahunan ditambah nilai tunai; Aman dan terlindungi selama masa asuransi 8 tahun; Dapat ditambahkan asuransi tambahan (rider); Uang pertanggungan sebesar 200% premi tahunan; Investasi jangka pendek yang fleksibel. SMiLe Multi Invest sangat memahami betapa berharganya hidup Anda. SMiLe Multi Invest memberikan 2 fungsi sekaligus bagi Anda yang menginginkan perlindungan sekaligus melakukan investasi. Dirancang sederhana dengan hasil investasi tinggi dan pembayaran premi yang fleksibel.

Sinarmas MSIG telah memenuhi perijinan dari instansi terkait, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Keputusan No.AHU-32784.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Demikian halnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan ijin usaha sebagaimana Surat Keputusan No.Kep-649/KM.10/2011 tertanggal 3 Agustus 2011

Manfaat Asuransi SMile Multi Invest :
  • Perlindungan maksimal mencapai 400% premi tahunan ditambah nilai tunai
  • Aman dan terlindungi selama masa asuransi 8 tahun
  • Dapat ditambahkan asuransi tambahan (rider)
  • Uang pertanggungan sebesar 200% premi tahunan
  • Investasi jangka pendek yang fleksibel

Asuransi Tambahan :
  • Term Insurance
  • Critical Illness (CI)
  • Hospital Cash Plan Family rider
  • SMiLe Medical

Manfaat Hidup 
Bila premi selalu dibayar penuh dan tertanggung masih hidup pada akhir tahun kelima polis, maka akan diberikan sebesar 570% dari premi tahunan. Bila manfaat hidup pada tahun ke-5 tidak diambil, maka manfaat hidup dapat diambil pada tahun ke-6, ke-7, atau ke-8.


Manfaat Meninggal (untuk Usia Masuk 1 - 55 Tahun)
Mendapat manfaat asuransi sebesar persentase uang pertanggungan ditambah dengan nilai tunai, bila tertanggung meninggal baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam 5 tahun pertama masa asuransi yang masih berlaku.
Mendapat manfaat asuransi sebesar persentase dari uang pertanggungan ditambah manfaat asuransi yang belum diambil (jika ada) jika tertanggung meninggal karena kecelakaan setelah polis akhir tahun kelima.


Jika tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan dalam 5 tahun pertama maka akan mendapatkan manfaat asuransi:
Tahun polis 1: pengembalian premi yang telah dibayarkan
Tahun polis 2-5: persentase dari uang pertanggungan ditambah nilai tunai
Jika tertanggung meninggal karena kecelakaan dalam masa asuransi, maka akan mendapatkan manfaat asuransi sebesar presentase dari uang pertanggungan ditambah manfaat asuransi yang belum diambil (jika ada).

ILUSTRASI 
Bapak Soleh (31 tahun) yang sudah berkeluarga membeli SMiLe Multi Invest dengan premi Rp. 5.000.000,- per tahun. Setelah membayar premi selama 5 tahun, pada akhir tahun ke-5 beliau menerima manfaat hidup sebesar Rp. 27.500.000,-. Dua tahun kemudian beliau meninggal karena kecelakaan. Keluarganya mendapat manfaat meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp. 20.000.000,-.

ILUSTRASI Asuransi Power Save SinarmasMSIGLIFE - Produk Individu Kecelakaan

Power Save adalah persembahan dari PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG yang merupakan sarana perlindungan terhadap risiko kecelakaan sekaligus berinvestasi multi guna, sangat sesuai bagi Anda yang peduli terhadap masa depan Anda dan keluarga. 

Sebagai perusahaan asuransi jiwa patungan PT. Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG telah memenuhi perijinan dari instansi terkait, dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah memberikan persetujuan sebagaimana Surat Keputusan No.AHU-32784.AH.01.02 Tahun 2011 tertanggal 01 Juli 2011. Demikian halnya dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah memberikan ijin usaha sebagaimana Surat Keputusan No.Kep-649/KM.10/2011 tertanggal 3 Agustus 2011.

Manfaat Asuransi Power Save Sinarmas
  • Total Manfaat Kematian karena Kecelakaan adalah Uang Pertanggungan*) + Nilai Polis.
  • Kepastian hasil investasi dengan tingkat return yang tinggi diatas suku bunga deposito.
  • Fleksibilitas dalam menentukan pilihan Masa Garansi Investasi (MGI) dimana tersedia pilihan Masa Garansi Investasi yaitu 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan 36 bulan.
  • Fleksibilitas dalam menentukan pilihan pada saat jatuh tempo Masa Garansi Investasi yaitu : Roll Over (Perpanjangan) Nilai Tunai atau Roll Over (Perpanjangan)
  • Premi saja dan mengambil hasil investasinya atau mengambil Nilai Tunainya.
  • Bebas biaya penarikan apabila penarikan dilakukan pada saat jatuh tempo Masa Garansi Investasi.
*) Uang Pertanggungan maksimum: Rp. 1.000.000.000/US $100.000

ILUSTRASI Asuransi Power Save SinarmasMSIGLIFE - Produk Individu Kecelakaan


Ilustrasi 
Bapak Ronny (40 tahun) mempunyai seorang istri dengan 2 orang anak. Ia mengambil keputusan yang tepat untuk melindungi keluarganya melalui Power Save dengan premi sekaligus sebesar Rp. 100 juta. Enam bulan kemudian pada saat perjalanan dinas, Bapak Ronny mengalami kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Namun, karena Bapak Ronny telah merencanakan perlindungan bagi keluarganya, maka santunan yang diberikan kepada istri dan kedua anaknya adalah :

Santunan Meninggal dunia karena Kecelakaan Rp 100.000.000,00

Nilai Tunai *) (asumsi MGI = 1 tahun)                 Rp 103.205.479,00
Total Manfaat yang diterima                                Rp 203.203.479,00

*) dengan asumsi tingkat suku bunga untuk hasil investasi sebesar 6,5% nett per tahun, dan diasumsikan jumlah hari yang dilewati dari tanggal mulai MGI s/d tanggal kematian = 180 hari. Suku bunga tidak mengikat, hanya merupakan illustrasi. Penarikan kurang dari 3 tahun maka Hasil Pengembangan akan dikenakan pajak sesuai ketentuan
yang berlaku.

Sumber by http://www.sinarmasmsiglife.co.id/produk/prodPowerSave
Copyright © Ulasan Asuransi