Asuransi Kendaraan Malacca Trust

Asuransi Kendaraan Malacca Trust adalah pilihan terbaik untuk melindungi mobil Anda dari kerugian-kerugian tidak terduga. Dapatkan kemudahan dan keuntungan secara transparan yang bisa Anda rasakan. Asuransi Mobil Malacca Trust menyediakan dua jenis asuransi mobil terbaik yaitu Comprehensive dan Total Loss Only yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dengan perlindungan fleksibel. Malacca Trust Wuwungan Insurance adalah salah satu perusahaan asuransi umum terbaik dan tertua di Indonesia yang mengembangkan perjalanannya di industry keuangan yang sebelumnya telah memiliki perusahaan aset management, sekuritas & multi finance yang berbasis di Indonesia hingga asuransi umum. PT Malacca Trust Wuwungan Insurance awalnya PT Asuransi Wuwungan didirikan pada tahun 1952. 

Keunggulan Asuransi Mobil Terbaik Malacca:
Replacement Car. Penyediaan mobil pengganti selama kendaraan diperbaiki di bengkel
Authorized Workshop. Perbaikan mobil di bengkel resmi
Kami Menyediakan Dua Jenis Asuransi Mobil:

1. Asuransi Mobil All Risk/ Comprehensive:
Memberikan perlindungan kepada mobil Anda secara lengkap terhadap kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.

2. Asuransi Mobil TLO (Total Loss Only):
Memberikan perlindungan pada mobil Anda akibat pencurian atau kerusakan dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75% atas harga mobil.

Jenis Kendaraan Yang Dapat Diasuransikan:
  • Berlaku hanya untuk kendaraan pribadi (tidak untuk disewakan/rental ataupun angkutan umum) seperti : Sedan, Minibus, Station Wagon, Jeep, Long Jeep.
  • Berapa Lama Jangka Waktu Pertangungan Asuransi Kendaraan?
  • Jangka waktu pertanggungan Asuransi Kendaraan adalah selama satu tahun.
Asuransi Kendaraan Malacca Trust


Bagaimana Menentukan Harga Pertanggungan?
  • Harga pertanggungan, premi asuransi dan atau klaim asuransi berdasarkan mata uang tertulis dalam ikhtisar polis asuransi.
  • Perluasan Jaminan Perlindungan Kendaraan

Perlindungan kendaraan anda juga bisa diperluas dengan tambahan jaminan kerugian dan atau kerusakan akibat :
  • Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, tindakan terorisme, dan sabotase.
  • Bencana alam.
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga.
  • Kecelakaan diri bagi penumpang dan pengemudi.
  • Biaya pengobatan akibat kecelakaan untuk penumpang dan pengemudi.

m-speed
M-Speed adalah perluasan maksimal dari produk Asuransi Mobil Comprehensive.

Perluasan m-Speed Meliputi Proteksi Mobil Anda Terhadap :
  • Kerusakan/kerugian pada mobil anda karena tabrakan, pencurian atau kecelakaan lainnya (Asuransi Mobil Comprehensive)
  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase (Strike, Riot, Civil Commotion, Terrorism and Sabotage / SRCCTS)
  • Pencurian/penggelapan oleh sopir pribadi (Theft by Own Driver)
  • Banjir (Flood)
  • Bencana alam: angin topan, gempa bumi, dan lainnya (Act by God/AOG)
  • Tuntutan pihak ketiga yang disebabkan oleh kecelakaan pada kendaraan hingga Rp. 75.000.000,- (Third Party Liability/TPL)
  • Kecelakaan pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan hingga Rp. 50.000.000,- (Personal Accident/PA)
  • Biaya pengobatan terhadap pengemudi dan penumpang di dalam kendaraan hingga Rp. 5.000.000,- (Medical Expense)
  • Penggantian senilai mobil baru untuk usia kendaraan dibawah 6 bulan (New for Old)
sumber by http://www.mtwi.co.id/id/produk/asuransi-mobil-terbaik

Asuransi ACP (Astra Credit Protection)

Asuransi ACP (Astra Credit Protection) adalah produk Asuransi Jiwa yang dikeluarkan oleh Astra Life bekerjasama dengan Astra Credit Companies (ACC) untuk memberikan perlindungan kredit kendaraan Anda di ACC. Asuransi ACP atau ACC Credit Protection adalah perlindungan Asuransi Jiwa yang diperuntukan seluruh nasabah ACC. ACP memiliki peranan yang penting selama berjalannya proses pelunasan angsuran kendaraan Anda di ACC. Jika terjadi hal yang tidak diinginkan seperti meninggal dunia, cacat total sementara atau cacat total tetap maka nasabah ACC atau ahli waris akan terbebas dari kewajiban pembayaran angsuran sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. ACP juga memberikan proses klaim lebih mudah dan premi yang ringan. Selain itu tidak adanya pemeriksaan kesehatan, nasabah hanya mengisi pernyataan keikutsertaan yang terdapat dalam Formulir Aplikasi Pembiayaan (FAP) yang telah disediakan sehingga makin memudahkan bagi para nasabah ACC untuk mengikuti program ACP. Adapun syarat-syarat keikutsertaan ACP adalah sebagai berikut:

• Nasabah ACC Perorangan 
• Usia Masuk 18 tahun sampai dengan 60 tahun 
• Jangka waktu pinjaman 1 tahun sampai dengan 5 tahun 

Dengan mengikuti program ACP maka nasabah ACC atau ahli waris akan mendapatkan manfaat berupa pembayaran sisa pinjaman sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, jika meninggal dunia atau kecelakaan tetap

Asuransi ACP (Astra Credit Protection)


Astra Credit Companies atau biasa di singkat dengan ACC adalah perusahaan pembiayaan mobil dan alat berat terbesar di Indonesia. ACC didirikan guna mendukung bisnis otomotif kelompok Astra. PT Astra Sedaya Finance, yang merupakan cikal bakal ACC berdiri pada 15 Juli 1982, dengan nama PT Rahardja Sedaya.

Manfaat :
  • Manfaat Meninggal Dunia - Apabila Peserta (Tertanggung) meninggal dunia karena Penyakit atau Kecelakaan dalam Masa Kepesertaan, maka ACP akan membayar manfaat pertanggungan sebesar Jumlah Sisa Pinjaman.
  • Manfaat Ketidakmampuan Total Sementara - Apabila peserta (tertanggung) menderita ketidakmampuan total sementara karena penyakit atau kecelakaan selama 30 hari berturut-turut yang dinyatakan oleh dokter, maka ACP akan membayarkan manfaat pertanggungan sebesar angsuran pinjaman bulanan milik Peserta (Tertanggung ) yang telah jatuh tempo.
  • Manfaat Ketidakmampuan Total Tetap - Apabila Peserta (Tertanggung) masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara dan/atau menderita ketidakmampuan Total tetap yang berlangsung sekurang-kurangnya 6 bulan maka ACP akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) terhitung sejak terdiagnosa secara medis tersebut.

Jumlah Sisa Pinjaman Peserta (Tertanggung) dan/atau angsuran pinjaman bulanan yang dibayarkan sebagai Manfaat Pertanggungan tidak termasuk tunggakan, denda angsuran dan bunga denda angsuran (jika ada) yang timbul dari tunggakan pinjaman sebagaimana yang tercatat dalam tabel informasi pinjaman pada Pemegang Polis atau sejumlah nilai yang tercantum dalam tabel sisa Pinjaman yang tercatat pada Kami selaku Penanggung (mana yang kecil).

Maksimum akumulasi Manfaat Pertanggungan yang dapat dibayarkan kami selaku Penanggung untuk setiap Peserta (Tertanggung) atas produk ACC Credit Protection adalah sebesar Rp 750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).

Ilustrasi Manfaat Asuransi ACP :
Pada tanggal 01 Januari 2015 Ibu Dewi, berusia 45 tahun, memiliki Pinjaman pada Pemegang Polis dan setuju untuk ikut serta pada produk asuransi ACC Credit Protection dengan informasi sebagai berikut:
Total Pinjaman Ibu Dewi: Rp 100.000.000,-
Lama Pinjaman/Masa Kepesertaan Asuransi: 5 tahun
Angsuran Pinjaman = Rp 1.666.667,- per bulan
Tanggal Berakhirnya Pinjaman/Tanggal berakhirnya Kepesertaan: 31 Desember 2019
Premi yang dibayar Ibu Dewi: 1,69% x Rp 100.000.000,- = Rp 1.690.000,-

Apabila pada tanggal 10 Juni 2017, Jumlah Sisa Pinjaman Ibu Dewi adalah sebesar Rp 50.000.000,-, kemudian hal berikut ini terjadi:
  • Apabila Ibu Dewi meninggal dunia, maka Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan berupa Jumlah Sisa Pinjaman Ibu Dewi sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) kepada Pemegang Polis, dan pertanggungan berakhir.
  • Apabila Ibu Dewi terdiagnosa Ketidakmampuan Total Sementara, Kami akan membayarkan Manfaat Pertanggungan kepada Pemegang Polis berupa angsuran bulanan Ibu Dewi sebesar Rp 1.666.667,- (satu juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah)

maksimal selama 6 (enam) bulan secara terus-menerus dengan ketentuan bahwa untuk setiap 30 (tiga puluh) hari kalender berikutnya terdapat pernyataan dari Dokter bahwa Ibu Dewi masih menderita Ketidakmampuan Total Sementara tersebut. Dalam hal Ketidakmampuan Total Sementara yang diderita telah melebihi dari 6 (enam) bulan sejak terdiagnosa Ketidakmampuan Total Sementara, maka Kami akan membayarkan Jumlah Sisa Pinjaman kepada Pemegang Polis pada saat Ibu Dewi terdiagnosa secara medis telah menderita Ketidakmampuan Total Tetap dan pertanggungan akan berakhir.

Nissan Insurance

Nissan Insurance adalah produk asuransi kendaraan bermotor yang khusus dirancang bagi kendaraan Nissan dengan segala kelebihan sehingga memberikan jaminan perlindungan asuransi yang lengkap dan nyaman bagi Anda. Bagi Anda pemilik mobil Nissan sudah selayaknya mendapatkan perlindungan terpercaya dari Nissan Insurance. Nissan Insurance merupakan produk khusus mobil Nissan yang dapat diperoleh di dealer Nissan seluruh Indonesia. Produk ini memiliki kelebihan dibandingkan dengan produk asuransi lainnya, berupa jasa servis gratis dari Nissan. Perbaikan kendaraan ditangani langsung oleh teknisi ahli dari Nissan serta jaminan kualitas pengerjaan sesuai standar Nissan dan keaslian spare part.

Bagaimana cara mendapatkan Voucher Jasa Gratis?
Dengan menjadi pemegang polis Nissan Insurance maka secara otomatis Anda mendapatkan Voucher gratis biaya jasa service sampai dengan 50.000 km. Anda tinggal membawa voucher tersebut kepada bengkel resmi Nissan, untuk mendapatkan jasa service secara gratis.

Apakah produk ini juga memberikan jaminan asuransi kecelakaan diri bagi pengemudi?
Ya, selain Penumpang, produk Nissan Insurance memberikan jaminan asuransi kecelakaan diri bagi pengemudi akibat kecelakaan dengan maksimum jaminan adalah 10 juta rupiah. Produk Nissan Insurance hanya memberikan jaminan untuk penumpang dan pengemudi maksimal 5 orang.

Manfaat Asuransi Nissan :
  • Kemudahan aplikasi. Cukup mengisi formulir di dealer Nissan pilihan Anda
  • Proses klaim mudah. Dalam setiap pengajuan klaim, nasabah cukup menghubungi Hotline (021) 31 999 100 atau Dealer Nissan terdekat
  • Perbaikan kendaraan di bengkel resmi Nissan (authorized). Ditangani langsung oleh teknisi ahli dari Nissan serta jaminan kualitas dan keaslian spare part
  • Premi kompetitif, jaminan luas. Pilihan jaminan yang ditawarkan adalah Comprehensive (Gabungan)
  • Manfaat tambahan. New for Old Program (6 Bulan), Mobile Claim Service, Layanan Bantuan Darurat 24 Jam (Jabodetabek) untuk perbaikan kendaraan dan jasa derek serta Ambulan apabila mengalami kecelakaan.
Nissan Insurance

Sumber by www.nissan.co.id/owners/insurance.html

Asuransi Motor BUMIDA Premi Mulai Rp 155 ribu

Asuransi MotorKoe BUMIDA adalah program asuransi spesial proteksi bagi pemilik kenderaan roda dua (motor) degan pembayaran premi yang sangat murah mulai dari Rp 155.000. Asuransi Motor dirancang untuk Anda yang memiliki motor atau motor berkapasitas mesin di atas 90cc. Kejadian-kejadian yang ditanggung terutama adalah tabrakan, kebakaran, pencurian, dan perampokan. Asuransi dapat dikontrak oleh semua orang yang berusia 18 tahun keatas yang memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan berdomisili di Indonesia. Dengan mengasuransikan motor, kamu bisa lebih merasa nyaman berkendara dan meninggalkan sepeda motor di lokasi parkir. Jika kamu membeli motor dengan cara kredit, premi asuransi ini biasanya sudah termasuk dalam biaya pembelian. Nah, ketika sudah memutuskan untuk mengasuansikan motor anda, yang paling utama untuk pertimbangan adalah merek dari perusahaan. Kenalilah perusahaan asuransi tersebut secara detail, bandingkan produk yang ditawarkan dengan produk asuransi motor yang lainnya. Tidak perlu mahal, asal cocok, anda mengenal betul track recordnya sudah bisa dipertimbangkan. Pertimbangkan juga dengan jenis klaim kerusakan yang ditawarkan oleh pihak asuransi untuk menghindari masalah ketika anda melakukan klaim.

Asuransi Motor BUMIDA Premi Mulai Rp 155 ribu


Umumnya ada dua macam asuransi motor, yakni Total Lost Only (TLO) dan All Risk. 

Asuransi Motor All Risk
Perlindungan gabungan yang memberikan jaminan ganti rugi atas kehilangan, kerusakan, atau biaya perbaikan akibat dari tabrakan, kebakaran, benturan, akibat perbuatan jahat orang lain atau kecelakaan lalu lintas lainnya 

Asuransi Motor TLO
Resiko yang dijamin didalam polis ini adalah kerugian total, yaitu kerugian/kerusakan dimana biaya perbaikan diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75 % dari harga sebenarnya, atau kendaraan tersebut hilang.
Jaminan
Motor Koe
1.
Kerugian sesuai PSKBI
Dijamin
2.
Penggantian kerugian total akibat kecurian/kecelakaan
Dijamin
PLUS
3.
Tanggung jawab hukum pihak ketiga
1 jt
4.
Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan bagi pengemudi
2 jt
5.
Santunan Meninggal Dunia akibat kecelakaan bagi penumpang
1 jt
6.
Santunan Pengobatan Akibat kecelakaan bagi pengemudi
Rp.150 ribu/tahun
7.
Santunan Pengobatan Akibat kecelakaan bagi penumpang
Rp.150 ribu/tahun
8.
Santunan Cacat tetap bagi pengemudi
Rp 1 juta
9.
Santunan pengurusan dokumen
Rp. 350 Ribu
10
Biaya Administrasi Polis
Bebas
RISIKO SENDIRI
11
Risiko sendiri akibat kecelakaan
Nil
12
Risiko sendiri akibat kecurian
100 Ribu

Penjelasan "Plus Manfaat" ( Butir 3,4,5,6,7,9,)
  • 3 Tanggung Jawab Hukum (TJH) yang timbul dari tuntutan pihak ke III yang dirugikan dan dapat dibuktikan secara tertulis akibat kecelakaan dari kendaraan yang dijamin dalam polis maksimum/tahun Rp. 1.000.000,- dan sebatas kerugian harta benda dan kerugian cidera badan.
  • 4.5 Santunan Meninggal Dunia bagi pengendara dan penumpang (1 orang) diakibatkan kecelakaan dalam mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis masing-masing Rp. 2.000.000,- untuk pengemudi dan 1.000.000,- untuk penumpang, maksimal satu kali dalam 1 tahun.
  • 6.7 Santunan biaya pengobatan bagi pengemudi dan penumpang yang diakibatkan kecelakaan masing-masing sebesar Rp. 150.000,- maksimal satu kali dalam 1 tahun.
  • 9 Santunan Pengurusan dokumen/surat untuk kehilangan kendaraan yang dijamin dalam polis Rp. 350.000,- (dibayarkan bersama pembayaran klaim).

PIlihan Paket Serta Harga Premi
Pilihan Paket
Harga Kendaraan ( pembulatan ke atas )
Premi Umum
Premi Khusus
1
5.000.000
170.000
155.000
2
6.000.000
200.000
182.000
3
7.000.000
230.000
209.000
4
8.000.000
260.000
236.000
5
9.000.000
290.000
263.000
6
10.000.000
320.000
290.000
7
11.000.000
350.000
317.000
8
12.000.000
380.000
344.000
9
13.000.000
410.000
371.000
10
14.000.000
440.000
398.000
11
15.000.000
470.000
425.000
12
16.000.000
500.000
452.000
13
17.000.000
530.000
479.000
14
18.000.000
560.000
506.000
15
19.000.000
590.000
533.000
16
20.000.000
620.000
560.000
17
21.000.000
650.000
587.000
18
22.000.000
680.000
624.000
19
23.000.000
710.000
641.000
20
24.000.000
740.000
668.000
21
25.000.000
770.000
695.000
22
26.000.000
800.000
722.000
23
27.000.000
830.000
749.000
24
28.000.000
860.000
776.000
25
29.000.000
890.000
803.000
26
30.000.000
920.000
830.000
27
31.000.000
950.000
857.000
28
32.000.000
980.000
884.000
29
33.000.000
1.010.000
911.000
30
34.000.000
1.040.000
938.000
31
35.000.000
1.070.000
965.000
32
36.000.000
1.100.000
992.000
33
37.000.000
1.130.000
1.019.000
34
38.000.000
1.160.000
1.046.000
35
39.000.000
1.190.000
1.073.000
36
40.000.000
1.220.000
1.100.000

Ketentuan Paket Motor Koe
  • Kendaraan Max. berusia 8 tahun dan untuk perpanjangan dapat dilakukan 1 kali bila lebih dari 8 tahun (jadi maksimal usia kendaraan 9 tahun).
  • Kendaraan tidak dipakai untuk ojek/komersial.
  • Harga sesuai harga pasar kendaraan Roda 2
  • Kendaraan yang akan diasuransikan harus menyertakan bukti gesekan nomor rangka/mesin kendaraan
  • Kendaraan belum diasuransikan.
  • Jaminan/santunan hanya berlaku jika kendaraan tersebut memiliki STNK yang syah dan masih berlaku saat mengendarai kendaraan yang dijamin dalam polis.

Yang tidak dijamin dalam Paket Motor Koe
  •  Pemakaian untuk Komersil/disewakan
  •  Motor Gede
  •  Kendaraan dipergunakan di wilayah Maluku

Pengajuan Klaim Polis Motor Koe
  • Hal-hal yang harus dilakukan jika terjadi suatu kecelakaan/kerugian :
  • Segera melaporkan kepada PT. Asuransi Umum Bumiputeramuda 1967 terdekat selambat-lambatnya 3 x 24 jam kerja.
  • Mengisi Formulir Klaim.
  • Melengkapi surat maupun dokumen pendukung klaim.

5 Tips Memilih Asuransi Kendaraan Yang Tepat

Kendaraan baik itu mobil atau sepeda motor merupakan sebuah investasi besar yang kita miliki. Ketika membeli mobil, misalnya, kita melakukan semua perawatan untuk memastikan kondisi mobil tetap terjaga. Kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kejadian-kejadian yang membuat mobil rusak akan menghilangkan salah satu investasi yang kita miliki. Asuransi Kendaraan adalah jenis asuransi khusus kendaraan, di mana resiko yang kemungkinan terjadi pada kendaraan dialihkan kepada perusahaan asuransi. Dalam pemilihan asuransi kendaraan hal-hal yang perhatikan adalah kekuatan keuangan (security), jasa (service) dan biaya atau beban.


Sekarang ada banyak perusahaan asuransi yang menyediakan asuransi untuk kendaraan. Hal ini membuat kita harus memperhatikan beberapa hal dalam memilih asuransi yang cocok untuk kendaraan kita.

1. Pertimbangan Reabilitas
Hal pertama yang harus dipertimbangkan dalam memilih asuransi untuk kendaraan adalah memilih perusahaan yang memang sudah ahli dalam bidang ini. Perusahaan yang dipilih harus memiliki reputasi yang baik dalam menyelesaikan klaim. Anda juga harus memeriksa waktu yang dibutuhkan oleh perusahaan asuransi dalam memproses klaim dan waktu pembayaran.

2. Cek Keluhan
Ketika memilih sebuah asuransi kendaraan, jangan lupa untuk memperhatikan rasio pengaduannya.Bagaimana perbandingan jumlah keluhan yang diterima, dengan komplain yang diselesaikan oleh perusahaan. Jika rasio keluhan yang diterima lebih besar daripada keluhan yang diselesaikan berarti perusahaan asuransi tersebut tidak bisa diandalkan.

3. Rekomendasi Dealer
Langkah berikutnya adalah meminta rekomendasi dealer kendaraan. Kunjungi dealer untuk meminta informasi tentang perusahaan asuransi yang bisa dipercaya. Jika beberapa dealer memberikan informasi postif terhadap suatu perusahaan asuransi, berarti perusahaan itu dapat dipercaya.

4. Jenis Polis Asuransi
Hal lain yang perlu diingat adalah jenis polis yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Anda perlu memutuskan polis mana yang dibutuhkan dan apakah perusahaan tersebut menyediakan polis yang anda inginkan.

5 Tips Memilih Asuransi Kendaraan Yang Tepat5. Biaya Asuransi
Anda juga harus memilih biaya asuransi yang sesuai untuk kendaraan Anda. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan memberatkan keuangan Anda.




Bagi Anda yang belum memiliki Asuransi Kendaraan, klik di sini untuk mendapat informasi mengenai Asuransi Kendaraan baik kendaraan baru ataupun kendaraan bekas pakai milik Anda.
Copyright © Ulasan Asuransi